get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU KBB Butuh 35.616 Anggota KPPS, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

KPU Garut Buka Pendaftaran Petugas KPPS, Ini Besaran Honor dan Syarat

Senin, 11 Desember 2023 - 21:29:00 WIB
KPU Garut Buka Pendaftaran Petugas KPPS, Ini Besaran Honor dan Syarat
Kantor KPU Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa)

GARUT, iNews.id - KPU Kabupaten Garut membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 56.000 orang. Para petugas KPPS ini akan ditempatkan pada 8.000 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 42 kecamatan selama pelaksanaan Pemilu 2024.

"Hari ini kita mulai rekrut KPPS sebanyak 56.000, untuk kebutuhan 8.000 TPS dikali tujuh orang," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Garut Nuni Nurbayani, Senin (11/12/2023).

Dia menjelaskan proses perekrutan KPPS dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc. Nuni mengatakan perekrutan petugas KPPS terbuka bagi semua kalangan masyarakat dengan batas usia minimal 17 tahun sampai 55 tahun.

Untuk mengikuti tahapan perekrutan, kata dia, pelamar melengkapi segala persyaratan administrasi mulai 11 sampai 15 Desember 2023. Seleksi kemudian dilakukan dan ditetapkan sesuai kebutuhan kuota KPPS lalu dilakukan pelantikan.

"KPPS akan melaksanakan kerja satu bulan dari tanggal 25 Januari sampai 25 Februari 2024," ucapnya. 

Dia menyebut seluruh petugas KPPS yang lolos akan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan di antaranya honor sebesar Rp1,2 juta untuk ketua, dan Rp1,1 juta untuk anggota. Sebelum bertugas, para petugas KPPS itu akan mendapatkan bimbingan teknis. 

Nuni mengingatkan, ada aturan yang mesti diikuti para petugas KPPS. Sebab, jika petugas KKPS tidak melaksanakan tugas dengan baik seperti curang atau tindakan yang mengganggu jalannya pelaksanaan pemilu, akan mendapatkan sanksi tegas, yakni diberhentikan secara tidak hormat.

"Diberikan peringatan jika melanggar kode etik penyelenggara pemilu, atau malakukan kecurangan dan lain-lain, bisa diberhentikan secara tidak hormat," ujar Nuni.

Dia menyebut persyaratan secara umum menjadi anggota KPPS di antaranya warga negara Indonesia, berdomisili di TPS setempat, keterangan sehat rohani dan jasmani, tidak sebagai penyalahguna narkoba, dan tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik.

Sedangkan tugas wewenang dan kewajiban KPPS, yaitu menjalankan setiap rangkaian atau tahapan pelaksanaan pemilu mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Para petugas KPPS juga berkewajiban membuat laporan hasil pemungutan dan penghitungan suara lalu menyerahkan seluruh berkasnya ke PPS, untuk selanjutnya PPS menyerahkan ke PPK hingga akhirnya diserahkan ke KPU Garut.

"Tugasnya melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Nuni. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut