get app
inews
Aa Text
Read Next : Pascaditangkap KPK, Ajay Dicopot dari Jabatan Ketua DPC PDIP Cimahi

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Penerima Suap Izin RS Kasih Bunda

Sabtu, 28 November 2020 - 13:45:00 WIB
KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Penerima Suap Izin RS Kasih Bunda
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (kemeja) putih jadi tersangka penerima suap izin pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi. (Foto: Adi Haryanto)

Akibat perbuatan sebagai penerima suap, tersangka Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut