get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, 2 Koper Dokumen Disita

KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus CCTV Bandung Smart City, Ada Sekda Ema Sumarna

Rabu, 13 Maret 2024 - 20:32:00 WIB
KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus CCTV Bandung Smart City, Ada Sekda Ema Sumarna
KPK mengumumkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi CCTV Bandung Smart City. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jasa penyediaan internet di Bandung dalam program Bandung Samrt City.

Kelima tersangka baru yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarno, dan empat anggota DPRD Bandung periode 2019-2024. Mereka yakni, Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

"Begini dulu, kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/3/2024). 

Diketahui, dalam perkara tersebut terlebih dahulu menyeret nama Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana.

Ali menjelaskan, pengumuman resmi nama-nama para tersangka akan dibeberkan bersamaan dengan kontruksi perkara.

"Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung, dan seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," ujarnya. 

Sekadar informasi, Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih dalam sidang lanjutan terkait proyek Bandung Smart City di PN Bandung, Rabu (13/12/2023).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut