get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Paksa Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Eks Wali Kota Banjar ke Pengadilan Tipikor Bandung

Rabu, 02 Maret 2022 - 18:17:00 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Eks Wali Kota Banjar ke Pengadilan Tipikor Bandung
Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (dua dari kanan) dan pengusaha Rahmat Wardi, mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol, digiring petugas KPK. (FOTO: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Rahmat Wardi dari pihak swasta, yakni Direktur CV Prima ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Rahmat Wardi merupakan penyuap eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar, Jabar.

"Tim jaksa, Selasa (1/3/2022) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Rahmat Wardi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Ali Fikri menyatakan, penahanan terdakwa Rahmat Wardi selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Ali Fikri.

Diketahui, KPK telah mengumumkan Herman Sutrisno, eks Wali Kota Banjar, dan Rahmat Wardi sebagai tersangka pada 23 Desember 2021. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar, diduga memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno, Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman dalam perkara suap itu. Di antaranya, memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Antara 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar. 

Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan, Rahmat memberikan "fee" proyek antara 5 persen sampai 8 persen dari nilai proyek untuk Herman Sutrisno.

Pada Juli 2013, Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Selanjutnya, Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya diantaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode 2008-2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut