KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
Rabu, 01 April 2026 - 20:42:00 WIB
Para tersangka penerima (ADK dan HMK) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka SRJ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menegaskan bahwa hasil dari penggeledahan di rumah Ono Surono nantinya akan dikonfrontasi dengan keterangan saksi-saksi lain guna menyimpulkan rangkaian utuh dari praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki