Korupsi Alun-alun, 2 Pejabat Pemkab Indramayu Dijebloskan ke Tahanan

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjebloskan S dan BSM, dua pejabat di Pemkab Indramayu ke sel tahanan Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/9/2021). S dan BSM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Alun-alun Indramayu Tahun Anggaran 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, selain S selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Indramayu dan BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Pemukiman DPKPP Indramayu, Kejati Jabar juga menetapkan PPP selaku Direktur Utama PT MPG dan N makelar tanah sebagai tersangka dalam kasus sama.
"Dua tersangka (S dan BSM) ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan," kata Kasipenkum Kejati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (29/9/2021).
Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, S, BSM, PPP, dan N, ditetapkan tersangka karena merekayasa proses penataan taman sehingga tak sesuai spesifikasi.
Para tersangka S dan BSM merekayasa pembayaran dan membuat dokumen palsu untuk memuluskant indak pidana korupsi. Rekayasa dimulai dari proses pengadaan tanah.
Kemudian dalam pelaksanaan revitalisasi alun-alun, tidak sesuai spesifikasi. "Pembayaran sudah 100 persen. Padahal pengerjaan proyek revitalisasi belum sampai 100 persen," kata Aspidsus Kejati Jabar.
Riyono menyatakan, total kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan para tesangka sekitar Rp2 miliar dari nilai kontrak proyek Rp14 miliar.
"Tersangka S dan BSM ditahan di Polrestabes Bandung. Sedangkan tersangka PPP dan N belum ditahan sebab beralasan sakit," ujar Riyono.
Aspidsus Kejati Jabar menuturkan, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Agus Warsudi