get app
inews
Aa Text
Read Next : Datangi Kejari Purwakarta, Korban Investasi Bodong Desak Tuntutan Hukuman Tinggi bagi Pelaku

Korban Investasi Bodong Gerudug Kejari Purwakarta, Minta Pelaku Dituntut Hukuman Maksimal

Senin, 23 Oktober 2023 - 14:37:00 WIB
Korban Investasi Bodong Gerudug Kejari Purwakarta, Minta Pelaku Dituntut Hukuman Maksimal
Kuasa hukum investasi bodong menunjukkan surat aspirasi kepada Kejari Purwakarta. (Foto: iNews.id/Asep Supiandi)
 
4. Meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menelusuri aset-aset saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna dan pelaku-pelaku lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan untuk disita serta dikembalikan kepada para korban. 

Sebelumnya, Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna ditangkap anggota Polres Purwakarta di wilayah Bandung pada tanggal 28 Juni 2023. Penangkapan dilakukan setelah para korban melaporkan adanya dugaan investasi bodong ke Polres Purwakarta.

Modus terdakwa berupa investasi jual beli barang sembako, kosmetik hingga pemotongan sapi. Bahkan juga bergerak pada investasi arisan.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut