Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Lapor ke Polrestabes Bandung

BANDUNG, iNews.id - SHM, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Briptu MF anggota Polres Sukabumi Kota, melapor ke Polrestabes Bandung. SHM ditemani kuasa hukum, datang ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Kami mengantarkan klien kami, korban Synthia (SHM) untuk membuat laporan polisi dugaan tindak pidana penganiayaan, Pasal 351 KUHP yang kami sangkakan terhadap Briptu MF," kata Candra Mahardika Efendi, kuasa hukum SHM di Mapolrestabes Bandung, Kamis (9/3/2023).
Candra Mahardika Efendi menyatakan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Briptu MF terhadap SHM terjadi di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Kota Bandung pada Minggu 5 Maret 2023.
Saat itu, ujar Candra, korban SHM bersama MF sedang menginap di hotel seusai nongkrong di sebuah kafe di kawasan Gudang Selatan, Kota Bandung, Sabtu (4/3/2023).
Pada siang hari, Briptu MF dihubungi oleh pacarnya berinisial V. Saat itu, V dan SHM terlibat cekcok karena tidak terima pacarnya berada bersama SHM.
"Saudari V ini tidak terima. Terus bilang, mending kamu bunuh diri saja. Udah gitu dikuatkan oleh keterangan MF dengan nada marah kepada klien kami, (mengatakan). Jadi ya udah, kamu mau aku bunuh atau mau bunuh diri," ujar dia.
Saat itu, tutur Candra, korban SHM, ketakutan. Kemudian pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih dan bersiap check out dari hotel tersebut. Saat korban SHM kumur-kumur sambil memegang gelas, Briptu MF datang dan mencoba memukul.
"Dia (korban SHM) lagi pegang gelas nih, terempas ke kepalanya sehingga gelas itu pecah. Klien kami kesakitan di kepala dan tangannya robek. Sekarang sudah dijahit dengan tujuh jahitan," tutur Candra.
Setelah itu, kata Candra, SHM menghubungi orang tua Briptu MF melalui telepon dan menjelaskan perlakuan MF kepada.
"MF ini tidak terima. Cekcok makin panas dan mulailah klien kami ini ditampar oleh MF, terus dicekik. Klien kami melakukan perlawanan dan menampar balik masuk ke WC lagi untuk menghubungi teman-temannya," ucap dia.
Kronologi yang disampaikan Candra Mahardika Efendi ini berbeda dengan narasi di medsos terkait peristiwa yang terjadi antara SHM dengan Briptu MF, mantan pacarnya itu.
Bahkan berbeda dari keterangan Briptu MF terhadap penyidik Bid Propam Polda Jabar. "Tidak benar sama sekali. Itu (kronologi yang beredar di media sosial) jelas hoaks," ujar Candra Mahardika Efendi.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan seorang perempuan oleh mantan pacar dalam kamar mandi hotel di Setiabudi, Kota Bandung. Polisi menyatakan, tidak terjadi penganiayaan terhadap korban SHM (25).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahi Tompo menyatakan, peristiwa yang sebenarnya terjadi korban SHM melakukan percobaan bunuh diri.
Editor: Agus Warsudi