Kopda FH Ternyata Bolos Dinas Saat Eksekusi Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
JAKARTA, iNews.id - Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) menetapkan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap MIP (37), Kepala Cabang Pembantu salah satu bank BUMN di Jakarta Pusat. Kopda FH kini ditahan di Pomdam Jaya.
"Terhadap yang bersangkutan (Kopda FH) sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).
Donny mengungkapkan, saat insiden terjadi, satuan sempat mencari Kopda FH karena tidak hadir dalam dinas dan tidak memberikan izin resmi.
"Saat kejadian tersebut statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas," ucapnya.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menangkap total 15 orang yang diduga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan MIP. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka 15 orang,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Rabu (27/8/2025).
AKBP Abdul Rahim menjelaskan, para pelaku terbagi dalam empat kelompok, mulai dari perencana hingga eksekutor yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Klaster aktor intelektual, klaster yang membuntuti, klaster yang menculik, klaster penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan membuang korban," ucapnya.
Beberapa tersangka yang telah teridentifikasi antara lain Dwi Hartono (DH), YJ, AA, dan C sebagai aktor intelektual. Sementara pelaku penculikan mencakup AT, RS, RAH, dan RW alias Eras.
Editor: Kurnia Illahi