get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Warga Banjar Tenggelam, Terjatuh saat Seberangi Sungai Citanduy untuk Berburu Biawak

Konvoi Ugal-Ugalan Tewaskan 2 Orang, 7 Anggota Geng Motor Sempac di Banjar Ditangkap

Jumat, 20 Januari 2023 - 12:57:00 WIB
Konvoi Ugal-Ugalan Tewaskan 2 Orang, 7 Anggota Geng Motor Sempac di Banjar Ditangkap
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menunjukkan celurit yang dibawa anggota geng motor Sempac saat konvoi ugal-ugalan. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

BANJAR, iNews.id - Tujuh anggota geng motor kelompok Sempac yang meresahkan masyarakat Kota Banjar, ditangkap polisi. Geng motor ini sempat melakukan konvoi ugal-ugalan dan menewaskan satu orang akibat kecelakaan lalu lintas.

Dalam video yang viral di media sosial (medsos), para anggota geng motor tersebut menghunus celurit saat konvoi ugal-ugalan di Jalan Brigjen M Isa, Kota Banjar. 

Saat konvoi ugal-ugalan melaju zig zag di tengah jalan itu, dua anggota geng motor Sempac tertabrak mobil. Akibatnya, dua korban tewas.

Seusai kejadian, petugas Polres Banjar melakukan penyelidikan atas kejadian itu. Hasilnya, petugas Polres Banjar membekuk 7 anggota kelompok berandalan motor tersebut. 

Dari 7 orang tersebut dua di antaranya masih di bawah umur, berusia 15 dan 17 tahun. Keduanya berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Banjar. Sedangkan lima lainnya berusia 18 hingga 25 tahun. 

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, penangkapan terhadap berandalan bermotor ini berawal dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Brigjen M Isa pada Minggu (15/1/2023) malam.

"Kecelakaan itu menewaskan 2 orang pengendara motor. Dua orang yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas itu masih bagian dari kelompok berandalan bermotor (geng motor Sempac)," kata Kapolres Banjar.

AKBP Bayu Catur Prabowo menyatakan, polisi melakukan pendalaman terhadap video aksi berandalan bermotor dan kecelakaan lalu lintas tersebut.

Polisi menduga ada kaitan antara kecelakaan lalu lintas dengan konvoi ugal-ugalan geng motor Sempac. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan, petugas menemukan celurit. 

"Setelah melakukan pendalaman, polisi pun akhirnya menemukan lokasi tempat biasa kelompok tersebut berkumpul di Jembatan Parungsari. Polisi pun menangkap tujuh berandalan bermotor itu di rumahnya masing-masing," ujar AKBP Bayu Catur Prabowo.

Tujuh anggota berandalan bermotor tersebut, tutur Kapolres Banjar, sebagian besar merupakan warga Cisaga, Kabupaten Ciamis berbatasan dengan Kota Banjar. 

"Saat ini, juga Polres Banjar tengah melakukan pencarian 2  rekan lainnya, yang sudah ditetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang atau buron)," tutur Kapolres Banjar.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Bayu Catur Prabowo, para pelaku dipersangkakan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam. Selain itu Pasal 312 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas. 

"Bagi pembawa senjata tajam terancam 12 tahun, Pasal 312 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan Pasal 311 KHUP dengan ancaman hukuman satu tahun," ucap AKBP Bayu Catur Prabowo. 

Dari kasus ini, ujar Kapolres Banjar, polisi mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor, alat komunikasi, dan pakaian. "Kelompok Sempac belum teroganisir, hanya kumpul-kumpul, menenggak minum minuman keras. Tujuan mereka melakukan itu (konvoi ugal-ugalan), memang untuk membuat takut dan ingin mencari lawan (musuh). Jadi dari niatnya saja sudah tidak baik," ujar dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut