Komplotan Curanmor Tasikmalaya Digulung, 3 Pelaku Ditembak dan 16 Motor Curian Diamankan

TASIKMALAYA, iNews.id - Komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Tasikmalaya digulung petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Selain menangkap empat pelaku, polisi juga mengamankan 16 motor curian.
Kamaludin S alias Kamil (20) warga CIsayong, Roni Rohimat (35) warga Sukahening, Deden Setiaden alias Abeng (31) warga Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, dan Ahmad Jamaludin (20) warga Majalengka.
Kamaludin dan Deden merupakan pelaku yang berperan mencuri motor. Sedangkan Roni Rohimat dan Ahmad Jamaludin sebagai joki atau yang mengendarai motor dan mobil untuk mencari sasaran. Para pelaku mengaku telah melakukan curanmor di 36 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan ini merupakan kerja sama jajaran Polsek Indihiang dan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Kronologi pengungkapan kasus berawal dari laporan korban warga Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang yang kehilangan motor motor di tempat kos.
Setelah menerima laporan, kata Kapolres, petugas tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Unit Reskrim Polsek indihiang melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dalam rekaman CCTV, terlihat mobil yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Akhirnya para pelaku berhasil dibekuk dengan barang bukti kunci astag yang mereka bawa.
"Alhamdulillah Jajaran Polsek Indihiang yang di back up Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua," kata Kapolres Tasikmalaya Kota di Mapolsek Indihiang, Kamis (31/03/2022).
AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan, tiga pelaku diltembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat diminta untuk menunjukan TKP pencurian.
"Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu kunci letter Y, tiga buah mata kunci astag, satu obeng, senjata tajam, 16 unit motor curian berbagai merek, dan satu unit mobil Honda Jazz warna putih yang disewa pelaku," ujarnya.
Modus operandi komplotan ini, tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, mereka menyewa mobil kemudian mencari motor sasaran yang terparkir di luar rumah atau tempat kos. Setelah mendapatkan motor sasaran, pelaku mencurinya dengan terlebih dulu merusak kunci motor.
"Kendaraan hasi curian dijual dengan sistem COD (cash on delivery). Mereka menawarkan motor curian melalui medsos dengan harga 2 juta hingga 2,5 juta," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Saat ini, kata AKBP Aszhari Kurniawan, kasus masih dalam pengembangan. Para tersangka diperiksa intensif dan mendekam di sel Mapolsek Indihiang.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," ucap AKBP Aszhari Kurniawan.
Editor: Agus Warsudi