get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Minta Maaf Atas Perilaku Anggota Langgar Hukum

Komisi III Tolak Usulan Gubernur Lemhanas Polisi di Bawah Kementerian

Minggu, 02 Januari 2022 - 15:46:00 WIB
Komisi III Tolak Usulan Gubernur Lemhanas Polisi di Bawah Kementerian
Komisi III DPR menentang usulan Kepolisian Republik Indonesia di bawah kementerian. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menolak usulan pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Nantinya lembaga ini akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sebelumnya usulan itu dikemukakan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen Agus Widjojo.

“Saya tidak setuju dengan usulan agar Polri berada di bawah kementerian apapun itu. Karena seperti yang kita tahu, polisi dengan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban itu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jadi kita perlu memastikan bahwa lembaga ini profesional dan independen,” kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (2/1/2022).

Menurut Sahroni, jika Porli ditempatkan di bawah kementerian, maka sangat mungkin Polri dimasuki kepentingan-kepentingan politik yang justru bisa mengganggu kinerja Korps Bhayangkara ini. Hal ini dikarenakan jabatan menteri adalah posisi politik.

“Dengan kinerjanya yang langsung berurusan dengan masyarakat, kita bisa bayangkan betapa rawannya apabila wewenang yang strategis ini berada di bawah sebuah kementerian. Padahal kita tahu, kementerian itu banyak diisi oleh politisi,” ujarnya.

Politisi ini juga tidak ingin Polri dijadikan sebagai alat politik. Posisi Polri saat ini yang berada di bawah presiden sudah tepat.

“Jangan sampai polisi jadi alat politik. Karenanya bagi saya, struktur dan garis komando yang sudah ada sekarang itu sudah tepat,” ucap legislator asal Tanjung Priok ini.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut