Komisi Fatwa MUI Menetapkan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci
Jumat, 08 Januari 2021 - 17:45:00 WIB
"Hari ini Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan," kata KH Asrorun Niam.
Editor: Agus Warsudi