get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Pasar Panorama Lembang, Pemda KBB Dinilai Tak Patuh Putusan MA

Kisruh Lahan Pasar Panorama Lembang KBB, Pedagang Diminta Tak Resah

Senin, 23 Januari 2023 - 17:41:00 WIB
Kisruh Lahan Pasar Panorama Lembang KBB, Pedagang Diminta Tak Resah
Pedagang di Pasar Panorama Lembang mengaku tidak mau terseret kepada konflik perebutan aset tanah antara ahli waris dan Pemda KBB dan tetap berkomitmen pada kontrak hingga 2031. (Foto: Dok)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pedagang diminta tak perlu khawatir soal kisruh perebutan aset lahan Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kekhawatiran sempat terjadi menyusul polemik kepemilikan aset lahan antara keluarga ahli waris atas nama Rudi Alamsjah dengan Pemda KBB.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Panorama Lembang (P4L), Asep Dadang Kustiman mengaku, sudah mendapatkan penjelasan langsung dari Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan terkait kondisi yang sedang terjadi. Pedagang diminta tidak resah dan tetap berjualan sesuai kontrak hingga 2031.

"Pedagang lega, karena Bupati Hengki berkeyakinan jika lahan pasar adalah tetap hak milik pemerintah dan berkomitmen mempertahankannya," kata Asep, Senin (23/1/2023).

Hal tersebut menjadi angin segar bagi pedagang yang selama ini sempat khawatir terimbas konflik perebutan aset lahan yang terjadi. Sebab pedagang hanya ingin berusaha dan mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan tidak mau terseret ke dalam sengketa lahan antara ahli waris dan Pemda. 


Perwakilan dari PT Bangunbina Persada selaku pengelola Pasar Panorama Lembang, Syahnan Pranata menyebutkan, akan tetap menjalankan tugasnya sesuai perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemda KBB. Yakni selama 15 tahun, terhitung sejak PKS ditandatangani tahun 2016 sampai 2031.

"Bupati sudah menginformasikan ke pedagang tidak boleh resah karena status tanah (pasar) milik pemda. Makanya kami juga tetap berpegang tegug kepada PKS yang dibuat," ujarnya. 

Seperti diketahui kasus hukum status tanah Pasar Panorama Lembang yang bergulir sejak 2016 tersebut, muncul setelah Rudi Alamsjah ahli waris Adiwarta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBLB) dengan nomor perkara 155/PDT/G/2016. Namun pihak penggugat kalah di PNBLB kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Di Pengadilan Tinggi hasilnya dimenangkan pihak penggugat. Karena itulah Pemda KBB selaku pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali dimenangkan oleh Pemda KBB. Namun di tingkat PK lagi-lagi dimenangkan oleh ahli waris Adiwarta, hanya saja hingga kini belum dapat dilakukan eksekusi. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut