get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayoritas Anggota Ormas GMBI yang Ditangkap di Polda Jabar Pengangguran

Ketum DPP GMBI Jalan Jongkok dan Merunduk di Polda Jabar

Senin, 31 Januari 2022 - 11:15:00 WIB
Ketum DPP GMBI Jalan Jongkok dan Merunduk di Polda Jabar
Ketum DPP GMBI Fauzan Rachman, tersangka kasus aksi anarkistis, berjalan jongkok di Polda Jabar. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Tampang Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman kini lesu, jalan berjongkok, dan wajah merunduk di Polda Jabar setelah ditetapkan tersangka. Sebelumnya, Fauzan garang saat mengerahkan massa unjuk rasa anarkistis di Mapolda Jabar.

Sosok Fauzan dan beberapa pentolan GMBI dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022). Fauzan mengenakan tahanan warna biru muda dan berambut nyaris plontos, tak terlihat lagi kegarangan dalam dirinya,

Saat keluar dari mobil Resmob Distreskrimum Polda Jabar, Fauzan dan beberapa pentolan GMBI berjalan jongkok dengan pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Semula para tersangka itu, termasuk Fauzan, sempat mengenakan masker. Namun, polisi meminta mereka membuka masker agar masyarakat melihat jelas wajah para pembuat keoanaran di Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022 lalu.

Diketahui, Fauzan Rachman sempat bersembunyi setelah aksi anarkistis pecah di Mapolda Jabar. Namun berkat kerja keras petugas, akhirnya Fauzan berhasil ditangkap di rumahnya Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat 28 Januari 2022 sekitar pukul 03.30 WIB. 

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Fauzan ditetapkan sebagai tersangka aksi kekerasan yang terjadi di Mapolda Jabar. "Salah satu tersangka Ketua Umum GMBI atas nama FR (Fauzan Rachman)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dalam kasus itu, kata Ibrahim, Fauzan disebut berperan sebagai aktor intelektual, melakukan provokasi, dan menghasut anggota GMBI sehingga mereka melakukan tindakan anarkis saat unjuk rasa. 

Tersangka Fauzan Rachman disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.

"Keterlibatan Ketua Umum yang juga melakukan provokasi dan menghasut anggotanya. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diketahui, pascaaksi unjuk rasa anarkistis di Mapolda Jabar, polisi menangkap 731 anggota ormas GMBI. Mereka berasal dari beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat. 

Dari 731 orang itu, 19 di antaranya positif mengonsumsi narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan 11 orang jadi tersangka, yakni, Ketua Umum (Ketum) DPP GMBI Fauzan Rachman dan 10 anggota GMBI.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut