get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Ekspedisi Kebangsaan Tempuh Jarak 127 Km dari Cirebon ke Bandung, Ini Pesan yang Dibawa

Ketua Geng Motor di Bandung Jadi Gembong Narkoba, Simpan 3 Kg Sabu

Rabu, 17 Agustus 2022 - 16:12:00 WIB
Ketua Geng Motor di Bandung Jadi Gembong Narkoba, Simpan 3 Kg Sabu
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memimpin gelar perkara pengungkapan sabu 3 kg dari ketua geng motor di Kabupaten Bandung inisial RR (30), Rabu (17/8/2022). (FOTO: DILA NASHEAR)

BANDUNG, iNews.id - RR (30), seorang ketua geng motor di Kabupaten Bandung, diduga jadi gembong narkoba. Dari kediaman RR di kawasan Rancaekek, polisi menyita 3 kilogram (kg) sabu siap edar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang tersangkanya ketua geng motor ini merupakan rangkaian dari penyelidikan kasus yang dibongkar Juni 2022 lalu.

"Saat itu, terungkap peredaran sabu seberat 1 gram dengan modus mempekerjakan anak di bawah umur dan melibatkan mereka dalam jaringan geng motor. Ini (terungkapnya RR, ketua geng motor sebagai bandar narkoba) adalah penyelidikan lanjutan," kata Kapolresta Bandung saat jumpa pers, Rabu (17/8/2022).

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, dengan barang bukti seberat 3 kilogram sabu yang didapat dari tersangka (RR) menjadi temuan kasus peredaran narkoba terbesar di wilayah Kabupaten Bandung.

"Tersangka ini dalam mengedarkan sabu memperkerjakan anak di bawah umur melalui jaringan geng motor yang saat ini dipimpinnya. Pecahan dari geng motor yang sudah beralih menjadi ormas," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Penyidik Satres Narkoba Polresta Bandung, tutur Kombes Pol Kusworo, masih mengembangkan kasus ini termasuk mendalami jaringan peredarannya. Polresta Bandung tidak akan segan menindak siapa saja yang memang melanggar hukum.

Diberitakan sebelumnya, selain sabu, di kediaman tersangka RR, petugas menemukan sejumlah senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek.

"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku RR menyuruh anak-anak di bawah umur ini menjadi kurir sabu. Anak-anak itu disuruh mengantarkan pesanan pemakai," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Selain kasus narkoba, tutur Kapolresta Bandung, penyidik juga akan mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan di rumah RP. Dugaan sementara, senjata api itu digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman. 

"RR mengaku bergabung dengan geng motor setelah mengikuti ajakan dua orang yang masih buron, yakni RB dan SA. Di geng motor itu, RP direkrut sebagai kurir narkoba. Namun RP justru merekrut anak-anak menjadi kurir sabu. Sabu itu dijual kepada pekerja, buruh, dan pelajar," tutur Kapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka RR dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika,eksploitasi anak di bawah umur, dan kepemilihan senjata api.

"Namun saat ini tersangka RR dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut