get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Motor Terbakar usai Isi BBM di SPBU Cililin Bandung Barat

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu, Ngaku Baru 2 Kali Pakai

Jumat, 07 Maret 2025 - 16:04:00 WIB
Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu, Ngaku Baru 2 Kali Pakai
Ketua Bawaslu Bandung Barat ditangkap polisi saat pesta sabu di Cililin, KBB. (Foto: iNews)

Sedangkan tersangka RNFS, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara," ucap Kapolres Cimahi.

RNFS mengaku baru dua kali memakai barang haram sabu. Untuk membeli barang garam itu, Riza mengaku patungan dengan teman-temannya. Dia mengaku menggunakan narkoba merupakan kebodohannya. "Ini yang kedua (mengonsumsi sabu). Intinya ini kebodohan saya," kata RNFS.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut