Kesal Tak Diberi Uang, Pengamen Aniaya Pengunjung Alun-Alun Bandung

"Tak puas menganiaya menggunakan pecahan kaca, pelaku mengambil dua bilah pisau milik pedagang. Dengan senjata tajam itu, pelaku mengancam korban," ujar Kompol Edy Kusmawan.
Kapolsek Regol menuturkan, korban pergi meninggal pelaku dan mengobati lukanya. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Regol. Petugas yang menerima laporan kemudian menangkap pelaku di kawasan Alun-Alun Kota Bandung. Selain itu, petugas mengamankan dua bilah pisau dan pecahan kaca dari tangan pelaku.
"Berdasarkan catatan kepolisian, Dida telah tiga kali keluar masuk penjara atau residivis kasus yang sama, penganiayaan. Akibat perbuatannya, tersangka Dida dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara," tutur Kapolsek Regol.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Saat kejadian, pelaku Dida menghunus dua bilah pisau. Akibat perbuatan ini tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi