get app
inews
Aa Text
Read Next : PT IP Saguling KBB Tegaskan Lahan Garapan Tak Bisa Dipindahtangankan

Kesal Sertifikat Tanah Menggantung 2 Tahun, Warga Sweeping Kantor BPN Cianjur

Kamis, 23 Desember 2021 - 16:24:00 WIB
Kesal Sertifikat Tanah Menggantung 2 Tahun, Warga Sweeping Kantor BPN Cianjur
Sejumlah warga mendatangi Kantor BPN Cianjur lantaran kesal sertifikat tanah menggantung dua tahun. (Foto: iNewsTv/Mochamad Andi Ichsyan)

CIANJUR, iNews.id - Kesal karena pembuatan sertifikat selama dua tahun tidak kunjung selesai, warga di Cianjur sweeping kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Kamis (23/12/2021). Tidak hanya itu, warga pun mengaku geram karena biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan sertifat tanah tidaklah sedikit hingga ratusan juta rupiah.

Saat mendatangi kantor BPN, sejumlah warga merangsek masuk ke dalam ruangan dan mengarahkan ke salah satu ruangan petugas BPN. Tindakan warga seperti itu menjadi puncak kekesalan yang selama ini merasa diombang-ambing oleh ketidakpastian. 

Kekesalan warga pun semakin tak tertahankan ketika dilakukan mediasi karena Kepala BPN Cianjur sedang berada di luar kota.

"Di saat masyarakat punya hak legalitas formal atas tanah, di sini banyak berkas yang tidak ditandatangani kepala kantor. Banyak masyarakat yang datang mengadu ke saya. Saking banyaknya masyarakat yang mengadu tidak mungkin masuk satu per satu. Hari ini merupakan klimaksnya," kata Pan Pan selaku kuasa hukum warga. 

Dia pun menyebutkan sudah menjadi rahasia umum bahwa ada biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan sertifikat. Meskipun hal itu sulit untuk dibuktikan melalui bukti otentik seperti kuitansi.

"Saya tidak bisa menyebutkan besarannya berapa. Tapi berdasarkan pengakuan warga yang disampaikan ke kami ada biaya hingga Rp250 juta," ujar dia.

Menanggapi hal itu, petugas BPN Cianjur, Ara Suhara menyatakan, secara normatifnya, warga meminta agar sertifikat tanah diselesaikan. Pihaknya pun berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pemohon dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya harus diselesaikan tapi tidak terlepas dari ketentuan peraturan. Kalau permohonan itu ada masalah seperti sengketa ya harus disesaikan dulu masalahnya," ucap Ara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut