Polda Jabar Telusuri Aliran Dana Rp21 Miliar Arisan Bodong di Sumedang
Jumat, 11 Maret 2022 - 13:55:00 WIB
"Dari informasi pelapor, sebanyak kurang lebih Rp 21 miliar kerugiannya," kata Ibrahim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Qtas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi