get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegas! Kapolres Lombok Tengah Akan Tindak Debt Collector yang Ambil Paksa Kendaraan Warga

Kerap Palak Warga, 52 Preman di Bandung Ditangkap dalam Operasi Pekat 2 Lodaya 2025

Senin, 12 Mei 2025 - 18:15:00 WIB
Kerap Palak Warga, 52 Preman di Bandung Ditangkap dalam Operasi Pekat 2 Lodaya 2025
Polisi menangkap 52 preman dan pelalu kejahatan lainnya dalam Operasi Lodaya 2025 di Kabupaten Bandung. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Polisi menangkap 52 preman yang kerap memalak warga dan pengusaha dalam Operasi Pekat 2 Lodaya 2025. Operasi tersebut digelar selama 10 hari sejak 1 hingga 10 Mei 2025.

Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, khususnya premanisme, pencurian, pengancaman, dan pemerasan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh Polresta Bandung dan jajaran polsek. 

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 52 tersangka yang terdiri atas lima pelaku Target Operasi (TO) dan 47 pelaku non-TO.

“Modus operandi para pelaku di antaranya pengancaman, pemerasan, dan pencurian,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (12/5/2025).

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain 34 unit kendaraan roda dua, 2 unit mobil, 4 buah kunci astag, 16 senjata tajam, 1 airsoft gun, 2 unit handphone, serta 45 barang bukti lainnya.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 104 item,” ungkapnya.

Aldi juga menegaskan bahwa Operasi Pekat Lodaya 2 ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menekan angka kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Harapannya, operasi ini bisa menekan segala bentuk dan kreativitas dalam aksi premanisme. Ini menjadi fokus kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tuturnya.

Aldi memaparkan, sejak Januari hingga Mei 2025, jajaran Polresta Bandung telah mengamankan sekitar 153 preman.

“Sebagian besar sudah diproses dan dilimpahkan ke kejaksaan, sementara yang belum melakukan tindak pidana tapi menunjukkan indikasi, kami ambil langkah preventif seperti pendataan sidik jari,” ucapnya.

Terkait 52 tersangka yang diamankan dalam Operasi Pekat 2 Lodaya ini, Aldi menyebutkan mereka terlibat dalam 45 laporan polisi. Kasus yang ditangani meliputi pencurian, pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan.

“Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 368, 351, 362, dan 363 KUHP, sesuai dengan perbuatan masing-masing pelaku,” katanya.

Aldi mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, industri, UMKM, hingga pedagang pasar, agar tidak ragu melaporkan jika mengalami intimidasi atau pemerasan.

“Silakan lapor ke 110 atau langsung melalui kanal Lapor Pak Kapolresta. Kami akan cepat hadir dan menindak tegas pelaku,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut