get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Tanggapan Buruh atas Permintaan Apindo untuk Mencabut Kepgub UMK 2022

Kepgub UMK 2022 Dinilai Ambigu, Buruh Jabar Minta Direvisi

Rabu, 05 Januari 2022 - 14:49:00 WIB
Kepgub UMK 2022 Dinilai Ambigu, Buruh Jabar Minta Direvisi
Buruh Cimahi memblokade jalan protokol di Kota Cimahi. Akibatnya, arus lalu lintas macet parah. (Foto: iNews/YUWONO WAHYU)

BANDUNG, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Gubernur Jawa Barat merevisi Keputusan Gubernur terkait kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022. Kepgub itu dinilai masih ambigu dan belum memenuhi keinginan pekerja.

Kepgub itu diatur dalam SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang Kenaikan Upah bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun pada Perusahaan di Jawa Barat. Di mana, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun upahnya naik sebesar 3,27 hingga 5 persen dari ketetapan UMK 2022.

"Kami meminta Gubernur untuk merevisi SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022. SK tersebut belum memenuhi harapan kami sebagi buruh," kata Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto, Rabu (5/1/2022).

Menurut dia, tuntutan revisi karena adanya aturan yang ambigu dalam diktum SK itu. Di mana, pada diktum pertama disebutkan kenaikan upah 3,27 hingga 5 persen. Namun pada diktum empat disebutkan antara buruh dan pengusaha bisa menyepakati bersama kenaikan upah, tanpa harus mengikuti diktum pertama. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut