get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Barang Bukti Kasus Dukun Cabul di Sukabumi, Ada Dupa dan Lilin

Kembali Terjadi, Dukun 74 Tahun Cabuli Perempuan Muda di Cikembar Sukabumi 

Kamis, 07 Desember 2023 - 13:06:00 WIB
Kembali Terjadi, Dukun 74 Tahun Cabuli Perempuan Muda di Cikembar Sukabumi 
Polisi menunjukkan barang bukti kasus dukun cabul. (Foto:iNews.id/Ilham Nugraha)

Saat ini penyidikan masih dilakukan. D ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. 

Sebelumnya, R (37), dukun diduga mencabulan perempuan berinisial YN (33) di Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Korban YN teperdaya dengan bujuk rayu pelaku R yang mengklaim memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit.

Tersangka dengan inisial R (37), warga Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, ditangkap polisi setelah perbuatannya dilaporkan korban ke Polres Sukabumi. 

"Kejadian ini terjadi setelah korban menjalani ritual yang dilakukan R. Pada pukul 00.30, di Nyalindung, korban diminta untuk mandi dengan air bunga-bungaan yang telah disiapkan. Saat itulah, korban dicabuli," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Rabu (6/12/2023).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut