Kelabui Petugas Penyekatan, Pengendara Mobil Pelat Nomor Polri Diamankan di Majalengka
MAJALENGKA, iNews.id - Petugas Pos Penyekatan Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, berhasil mengamankan kendaraan bepelat nomor kepolisian. Pengendara mobil berinisal EK, warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Subbag Humas Aipda Riyana mengatakan, diamankannya pelaku pemakai kendaraan mobil berpelat Polri itu berawal saat yang bersangkutan melintas dari arah Kuningan menuju Majalengka. Di TKP, kata dia, mobil tersebut diberhentikan petugas yang ada di pos penyekatan.
Dari hasil pemeriksaan, pengendara mobil itu diketahui bukan anggota Polri. Begitu juga dengan pelat nomor asli kendaraan itu dipastikan bukan nomor dinas Polri.
"Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi. Dia juga bukan anggota kepolisian," kata Riyana, Minggu (16/5/2021).
Penggunaan pelat nomor Polri itu disinyalir untuk mengelabui petugas agar bisa lolos dari operasi penyekatan. Namun, jelas dia, petugas di pos penyekatan berhasil membongkar modus dari pelaku itu.
"Dia mungkin merasa akan lolos dari pos penyekatan sehingga berbagai cara dilakukan. Polisi tetap profesional, pengemudi yang melintas akan tetap diperiksa dan ditanya keperluannya apa," ujar dia.
Terkait pelat polri sendiri, lanjut Riyana, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pengendara sendiri masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cikijing.
"Kami akan mendalami soal pelat nomor palsu itu didapat dari mana," ucap Riyana.
Editor: Asep Supiandi