get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Reni Rahmawati Korban TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

Kejati Jabar Teliti Berkas Tahap I Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Dalam Waktu 14 Hari

Kamis, 20 Juni 2024 - 13:06:00 WIB
Kejati Jabar Teliti Berkas Tahap I Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Dalam Waktu 14 Hari
Ditreskrimum Polda Jabar telah menyerahkan berkas tahap satu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024). (Foto: Agus Warsudi).

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) telah menyerahkan berkas tahap satu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024). Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti berkas perkara selama dua pekan.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar diterima Kamis (20/6/2024) pukul 10.47 WIB. Berkas diserahkan penyidik di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar 

"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP dan dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Nur Sricahyawijaya, Kamis (20/6/2024). 

Dia menyampaikan, alam perkara ini Kejati Jabar membentuk tim JPU yang terdiri atas enam jaksa. Mereka akan meneliti terhadap berkas perkara Pegi Setiawan.

"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," ucapnya.

Setelah dilakukan penelitian, kata dia JPU akan menentukan sikap, apakah berkas tersebut telah lengkap atau ada yang harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," katanya.

Menurutnya, perkara ini mendapatkan atensi dari Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) karena menjadi perhatian publik dan mendapatkan.

"Atensi tidak hanya dari pimpinan ibu Kajati, tetapi juga Jampidum. Karena itu, jaksa yang menangani harus profesional dan memiliki Integritas bagus," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut