get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Uang Rp150 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Aset PTPN I

Kejati Jabar Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:13:00 WIB
Kejati Jabar Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong
Petugas Kejati Jabar menggiring tersangka AN menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. (FOTO: Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan Andri Nurmawan (AN), satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Majalengka, Selasa (19/3/2024).

AN ditahan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2020 lalu itu. 

Penahanan terhadap AN berdasarkan surat perintah Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

AN diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kesipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi SH MH, tersangka AN diperiksa selama 8 jam.

"Kemudian, tersangka AN ditahan selama 20 di Rutan Kelas 1A Kebonwaru, Kota Bandung sejak 19 Maret sampai 7 April 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).

Nur Sricahyawijaya menyatakan,  seharusnya ada tiga tersangka yang telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar pada hari ini, Selasa 19 Maret 2024.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut