get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang, Ruangan Sekda hingga BPKAD

Senin, 20 Mei 2024 - 17:46:00 WIB
Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang, Ruangan Sekda hingga BPKAD
Kejati Jabar menggeledah kantor Pemkab Karawang terkait dugaan tindak pidana korupsi ruislag tanah, Senin (20/5/2024). (Foto: Istimewa).

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggeledah Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Senin (20/5/2024). Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi ruislag tanah.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, penggeledahan dimulai pukul 08.00 WIB. Penggeledahan, kata dia terkait pelaksanaan ruislag (tukar menukar) barang milik pemerintah daerah berupa tanah seluas 4.935 m2 di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087 m2. Tanah tersebut terletak di lima lokasi di Kabupaten Karawang.

Dia menjelaskan, penggeledahan dimulai dari ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda), rumah kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.

"Ada dugaan perbuatan melawan hukum," ujar Nur, Senin (20/5/2024).

Dalam penggeledahan itu, lanjut dia tim penyidik menyita beberapa barang bukti di antaranya dokumen, komputer dan beberapa barang lainnya. Saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan berdasarkan surat penyidikan Kepala Kejati Jabar.

"Belum ada tersangka, masih mengumpulkan alat bukti. Ini penggeledahan pertama kali," ucapnya.

Dia menyampaikan, setelah ini penyidik Kejati Jabar akan memeriksa saksi-saksi dan menetapkan tersangka. "Nanti kita infokan lagi perkembangannya," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut