get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

Kejati Jabar dan Kejari Bandung Tangkap Buronan Kasus Perampasan Hak Tanah

Rabu, 24 November 2021 - 17:35:00 WIB
Kejati Jabar dan Kejari Bandung Tangkap Buronan Kasus Perampasan Hak Tanah
Tim Intelijen Kejati Jabar dan Kejari Bandung menangkap Tubagus Madya Dwiputra (tengah berkaca mata) buronan kasus perampasan hak atas tanah. (Foto: KEJATI JABAR)

"Proses penangkapan tersebut berjalan lancar. Tubagus Madya Dwiputra bersifat kooperatif mulai dari penangkapan sampai dilakukannya penahanan," ujar Dodi Gazali Emil.

Terpidana Tubagus Madya Dwiputra terbukti melanggar Pasal 385 ayat 1 KUHPidana. Diketahui, Pasal 385 ayat 1 tentang perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut