get app
inews
Aa Text
Read Next : Tuntut Bebaskan Habib Rizieq Shihab, Massa Kepung Kantor Pengadilan Purwakarta

Kejari Majalengka Didatangi Sejumlah Orang, Tuntut Pembebasan Habib Rizieq Shihab 

Jumat, 26 Maret 2021 - 19:38:00 WIB
Kejari Majalengka Didatangi Sejumlah Orang, Tuntut Pembebasan Habib Rizieq Shihab 
Suasana pertemuan Pencinta HRS dengan Kejaksaan Negeri Majalengka. (Foto: Dokumen Pecinta HRS)

MAJALENGKA, iNews.id- Sejumlah orang dari kelompok Pecinta Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Jumat (26/3/2021). Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan kasus yang saat ini dijalani HRS.

Ketua Pecinta HRS, Muhammad Shodikin, mengatakan, setidaknya ada tiga tuntutan yang disampaikan kepada Kejaksaan, lewat Kejari Majalengka. Bebaskan HRS tanpa tuntutan jadi poin pertama yang disampaikan dalam pertemuan itu.

"Mencabut semua tuntutan yang menimpa HRS. Lalu setop kriminalisasi ulama di seluruh Indonesia," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Abah, demikian dia biasa disapa juga mempertanyakan jalannya sidang yang digelar secara daring. Abah membandingkan sidang daring dengan aktivitas di pasar yang hingga saat ini masih berlangsung, meskipun dalam kondisi pandemi Covid 19.

"Sedangkan di pasar, di pabrik masih diperbolehkan berkerumun. Kami merasa HRS tidak mendapat keadilan. Bahkan selalu mendapat tekanan," ujar dia.

"Meminta kepada seluruh jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia untuk menegakkan hukum sebenar-benarnya, tidak pandang bulu atau tebang pilih," ujar dia.

Lebih lanjut Abah kembali menegaskan, tidak terima jika dalam pelaksanaannya, HRS mendapat perlakuan yang kasar. Dia juga mengingatkan agar penegak hukum bisa berbuat adil dan beradab.

Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Dede Sutisna mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinan. 

"Pertemuan berjalan dengan baik. Aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tadi secepatnya akan saya sampaikan kepada pimpinan," kata Dede.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut