Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP
Disinggung terkait dengan tersangka THRS ini pengurus salah satu pesantren, dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya tersangka THRS ini adalah orang dari pihak swasta, sehingga tidak ada kaitannya dengan pesantren.
Sebelumnya, sebanyak dua orang pegawai honorer di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi setelah menjadi tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Para tersangka tersebut berinisial DS dan KH merupakan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mengurusi tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keduanya diduga melakukan pemotongan dana PIP hingga ratusan juta rupiah.
Editor: Asep Supiandi