Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti, Atribut NII hingga Senpi Rakitan Dibakar
Kamis, 08 September 2022 - 15:26:00 WIB

Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Garut pun berkewajiban untuk mengeksekusi denda perkara pidana umum untuk masuk ke kas negara. Nilai denda yang disetorkan ke negara sebanyak Rp72.048.000.
"Kemudian barang bukti yang dirampas untuk negara senilai uang Rp18.351.000, lalu ada barang sitaan diputus untuk negara dan dilelang oleh Jaksa sekitar Rp15.886.000. Total keseluruhan yang kami setorkan ke negara mencapai Rp110 juta," ucap Kajari Garut.
Editor: Asep Supiandi