KBRI Kuala Lumpur dan PDRM Selamatkan TKI asal Jabar yang Disiksa Majikan
Kuala Lumpur, iNews.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menyelamatkan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat (Jabar) yang disiksa majikannya. TKI berusia 46 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) itu dijemput dari rumah majikannya dan saat ini menginap di KBRI Kuala Lumpur.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah diterima laporan dari masyarakat, KBRI Kuala Lumpur langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi kepada Unit D3 Polisi Diraja Malaysia untuk mengambil tindakan," kata Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar di Kuala Lumpur, Jumat (16/4/2021).
Korban perempuan berusia 46 tahun itu diduga disiksa oleh dua pelaku warga negara Malaysia. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di kantor PDRM Kuala Lumpur.
"Pada 15 April 2021 malam hari hasil koordinasi dari KBRI, pihak PDRM menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan atas korban dan langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan atas dugaan penganiayaan oleh pelaku," ujarnya.
Yoshi menuturkan, kondisi fisik korban dilaporkan sangat kurus karena diduga tidak mendapatkan makanan layak oleh pelaku yang merupakan majikannya. Selama bekerja di rumah itu, korban diduga juga mendapat perlakuan penyiksaan, kekerasan fisik dan verbal oleh majikannya.
Korban selama ini juga diduga tidak diberikan akses penggunaan telepon selular selama bekerja. "Hal lain yang disampaikan korban terkait haknya, diduga selama bekerja hampir lima tahun tidak pernah mendapatkan gaji dari majikan, sehingga korban tidak dapat mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia," tutur Yoshi.
Yoshi menyampaikan bahwa kasus ini akan ditindak lanjuti oleh PDRM untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dari sisi pidananya dan dipenuhinya hak yang bersangkutan," ucapnya.
Penyelamatan ini dapat dilakukan berkat kerja sama erat antara KBRI Kuala Lumpur dan D3 PDRM dalam memberikan upaya maksimal dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang di Malaysia.
Terungkapnya kasus penyiksaan ini menunjukkan bahwa kasus penyiksaan terhadap PRT Indonesia masih terus terjadi. Dua kasus terakhir adalah Adelina Lisao dan Mei Harianti yang disiksa secara sangat keji oleh majikannya.
KBRI juga banyak menangani laporan PLRT yang bahkan ada yang tidak dibayar gajinya sampai sepuluh tahun lebih. "Kedua kasus ini dalam proses hukum di tingkat peradilan Malaysia dan selalu dikawal KBRI, untuk memastikan penegakan keadilan bagi keduanya," ujar Yoshi.
Editor: Agus Warsudi