KBB Zona Merah Covid-19, Warga Dilarang Takbir Keliling
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) melarang warga untuk menggelar takbiran keliling pada malam menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan itu dikeluarkan karena saat ini KBB masih zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.
"Takbiran keliling dilarang, sesuai arahan dari MUI khususnya di KBB tidak diperbolehkan adanya takbiran berkeliling, mudah-mudahan masyarakat paham," kata Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin, Selasa (11/5/2021).
Asep mengemukakan larangan tersebut dibuat sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab dikhawatirkan jika takbiran keliling dilakukan dapat menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak. Sementara saat ini protokol kesehatan sedang ketat diterapkan.
Dia menyarankan, ketika ada warga yang ingin melaksanakan takbiran sebaiknya dilakulan di masjid. Tapi itupun tetap harus memperhatikan prokes dan jumlah orang pun harus dibatas jangan sampai berdesakan yang akhirnya mengabaikan jaga jarak. "Lebih baik takbiran di masjid atau di rumah masing-masing, karena memang kondisinya masih darurat Covid-19," ujarnya.
Pada kondisi normal, tutur Asep, biasanya takbiran keliling di KBB banyak dilakukan oleh masyarakat di daerah-daerah perkotaan dengan jumlah masyarakat banyak. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Lembang, Ngamprah, Padalarang, dan Batujajar.
"Makanya kami juga akan berpatroli bersama Polsek setempat, mengingatkan warga agar tidak berkerumun dan menggelar takbiran keliling. Seperti di wilayah Lembang, Padalarang, Batujajar, dan Ngamprah," tutur Asep.
Editor: Agus Warsudi