KBB Sederhanakan Birokrasi, Setarakan Jabatan Administrasi ke Fungsional
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemkab Bandung Barat (KBB) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Kemenpan RB dan harus dilakukan pada 2022. Kebijakan tersebut di antaranya, penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional sesuai Permen PANRB Nomor 17 tahun 2021.
"Hari ini dilakukan penyederharaan birokrasi, sesuai Permen PANRB Nomor 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, KBB Asep Ilyas, Jumat (31/12/2021).
Asep menyebutkan, dalam proses penyederhanaan birokrasi ini dilakukan pengambilan sumpah jabatan kepada sebanyak 281 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat dari semua organisasi perangkat daerah.
Dia menegaskan bahwa proses ini dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi sesuai arahan pemerintah pusat. Jadi bukan sebuah rotasi atau mutasi jabatan yang sebelumnya biasa dilakukan.
"Jadi bukan rotasi mutasi, tapi ini penyederhanaan birokrasi, karena sudah menjadi ketetapan pusat secara nasional yang harus diterapkan di daerah," ujarnya.
Sebanyak 281 pejabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatan tersebut merupakan eselon IV a dan IV b yang terdiri dari 7 tenaga fungsional. Kepada para pejabat yang dilantik diharapkan agar dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan apa yang menjadi tugas pokoknya yang baru.
Sebab tujuan dari penyegaran ini untuk memangkas birokrasi agar lebih baik lagi. Misalnya kenaikan pangkat yang biasanya empat tahun sekali, nanti kalau angka kredit pegawai itu bagus, dalam dua tahun juga bisa cepat naik pangkat. Indikator penilaiannya lebih objektif.
"Saya minta kepada yang dilantik ikuti aturan normatif yang ada dan lakukan penyesuaian-penyesuaian secara wajar. Tetap konsultasi pada pimpinan serta koordinasi dengan sesama rekan kerja," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi