Kasus Ujaran Kebencian yang Jerat Habib Bahar Dilaporkan Pria Berinisial HS
Kamis, 06 Januari 2022 - 12:11:00 WIB

Diketahui, Polda Jabar telah menetapkan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu sebagai tersangka penyebaran hoaks yang menimbulkan keonaran masyarakat, Senin (3/1/2022) malam. Saat ini, Habib Bahar menekam di sel terpisah dari pelaku pidana lain di Rutan Mapolda Jabar.
Dalam kasus tersebut, Bahar disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Agus Warsudi