get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Hoaks Belum Beres, Habib Bahar Terjerat Perkara Ujaran Kebencian kepada Pejabat Negara

Kasus Ujaran Kebencian yang Jerat Habib Bahar Dilaporkan Pria Berinisial HS

Kamis, 06 Januari 2022 - 12:11:00 WIB
Kasus Ujaran Kebencian yang Jerat Habib Bahar Dilaporkan Pria Berinisial HS
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Arief Rachman (kiri) dan Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto. (Foto: AGUNG BAKTI SARASA/MPI)

Diketahui, Polda Jabar telah menetapkan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu sebagai tersangka penyebaran hoaks yang menimbulkan keonaran masyarakat, Senin (3/1/2022) malam. Saat ini, Habib Bahar menekam di sel terpisah dari pelaku pidana lain di Rutan Mapolda Jabar.

Dalam kasus tersebut, Bahar disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut