Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Keluarga Sugeng Minta Keadilan kepada Presiden Jokowi
CIANJUR, iNews.id - Keluarga Sugeng Guru Gautama Legiman, sopir sedan Audi tepi 6 berpelat nomor polisi B 1842 QH, meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka memastikan mobil yang dikendarai Sugeng bukan penabrak korban Selvi Amelia Nuraeni.
Diketahui, almarhum Selvi, mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, meninggal setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat 20 Januari 2023 lalu.
Kasus ini diusut Polres Cianjur dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar. Polisi lantas menetapkan Sugeng Guruh sebagai tersangka kasus tabrak lari.
Wulan Andriyani (48), kakak kandung Sugeng mengatakan, keluarga meminta keadilan ke Presiden Jokowi dan menyelamatkan adiknya yang tidak bersalah. Wulan mengaku memiliki rekaman percakapan antara Sugeng dengan bosnya.
"Kami memiliki bukti bosnya meminta Sugeng mengaku sebagai penabrak dengan jaminan keluarga dicukupi kebutuhannya. Saya punya rekamannya," kata Wulan Andriyani seusai membesuk adiknya Sugeng di tahanan Mapolres Cianjur.
Sementara itu, Januartika Arumsari (31), istri Sugeng mengatakan, yakin suaminya tidak bersalah dalam kasus tabrak lari tersebut.
"Saya yakin suami saya bukan penabrak mahasiswi. Tapi sekarang suami saya dijadikan tersangka," kata Januartika, ibu dari dua anak ini.
Selain berharap Sugeng dibebaskan dari segala tuduhan, ujar Januartika, keluarga meminta polisi mengungkap kasus secara objektif, tidak ditutup-tutupi agar peristiwa itu terang benderang.
Editor: Agus Warsudi