Kasus Suap, 3 ASN Pemkab Bogor Divonis 4 dan 2 Tahun Penjara

"Terdakwa Maulana Adam dan Rizki Rizki masing-masing 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar masing-masing ganti dua bulan penjara," kata Hera.
Dalam amar putusannya, Hera juga menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan. Dalam hal yang memberatkan, ketiga terdakwa dinilai telah berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan. Adapun hal yang meringankan, ketiga terdakwa dinilai sopan selama menjalani persidangan.
Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung lebih dulu menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ade Yasin. Ade Yasin dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar untuk mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ade Yasin) dengan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang vonis di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).
Editor: Berli Zulkanedi