Kasus Perempuan Diajak Berhubungan Intim saat Urus KTP di Bandung, Polisi Panggil Pelaku
BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung menindaklanjuti laporan korban SR, perempuan yang jadi korban pelecehan seksual saat mengurus dokumen kependudukan KTP, KK, dan akta kelahiran. Polisi memanggil pelaku berinisial R untuk diperiksa.
Selain itu, penyidik Satreskrim Polresta Bandung juga memanggil korban SR, warga Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, setelah laporan korban SR dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Polresta Bandung, penyidik melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan memanggil pelapor atau korban dan terduga pelaku.
"Untuk kasus ini, baik pelapor (korban SR) dan terlapor (R) termasuk saksi lainnya akan dimintai keterangan," kata Kasatreskrim Polresta Bandung kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Penyidik, ujar Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, tidak akan mengonfrontir keterangan korban SR dan terduga pelaku R. Mereka akan diperiksa di waktu berbeda. Selain meminta keterangan dari saksi, polisi juga terus mencari alat bukti pendukung lain. Apabila ditemukan ada tindak pidana, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Editor: Agus Warsudi