get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Komunitas Muslim Bakal Gelar Pertemuan di Bandung, Agenda Apa?

Kasus Penyekapan dan Penjualan ABG Bandung, Perempuan Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 06 Juli 2022 - 14:12:00 WIB
Kasus Penyekapan dan Penjualan ABG Bandung, Perempuan Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan dan penjualan gadis 14 tahun di Bandung via MiChat. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Masih ingat dengan kasus penyekapan dan penjualan anak baru gede (ABG) via MiChat di Kota Bandung pada Desember 2021 lalu? Kasus ini masih berproses dalam pesidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Satu terdakwa, SVN, perempuan, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara karena diduga turut membantu melakukan kejahatan. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi anak dan melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Tuntutan terhadap terdakwa SVN itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam persidangan tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (5/7/2022). 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," kata JPU sebagaimana berkas tuntutan yang diterima wartawan. 

JPU menyatakan, selain hukuman penjara, terdakwa SVN juga dituntut menjalani pelatihan kerja selama enam bulan. Pelatihan kerja diminta dilakukan di Lapas Anak Sukamiskin. "Pelatihan kerja selama enam bulan di Lapas Anak Sukamiskin," ujar JPU. 

Berdasarkan surat dakwaan yang diterima wartawan, SVN didakwa melakukan eksploitasi terhadap korban. Aksi jahat itu dilakukan bersama dua terdakwa pria dewasa. Mereka bersepakat mengeksplotasi korban dengan menjual melalui aplikasi MiChat. Terdakwa berperan mencari lokasi setelah mendapatkan pelanggan. 

Dadang Sukmawijaya kuasa hukum SVN mengatakan, keberatan dengan tuntutan jaksa. Sebab, dalam kasus ini, SVN juga menjadi korban. "Melihat dari tuntutan itu, tentu kami tidak sependapat dengan JPU. Di mana anak ini (SVN) memang seharusnya menjadi korban, bukan diikutsertakan sebagai pelaku," kata Dadang Sukmawijaya. 

Saat dugaan eksploitasi itu terjadi, ujar Dadang Sukmawijaya, terdakwa SVN ini tidak tahu menahu. Dia hanya diminta oleh dua terdakwa dewasa lain untuk membantu. "Kejadian (penyekapan dan penjualan ABG) bukan keinginan yang bersangkutan (terdakwa). Melainkan itu keinginan dari pelaku dewasa (dua pria)," ujar Dadang. 

Karena itu, tutur Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum akan mengajukan pembelaan. Pembacaan pembelaan atau pleidoi akan dilakukan dalam sidang pekan depan. 

Diketahui, kronologi lengkap dari awal hingga korban diperkosa, disekap, dan  dijual via MiChat. Kronologi lengkap itu berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) korban dan pelaku.

Petaka berawal saat korban berkenalan dengan tersangka MS di media sosial (medsos) Facebook pada September 2021. Setelah dua minggu, tersangka mengajak berpacaran. Mereka kemudian bertemu dan menginap selama dua hari tempat kos pelaku MS. Setelah itu tersangka MS menghilang tanpa kabar. 

Kemudian pada awal Desember 2021, korban berkenalan dengan Tersangka IM yang mengaku berteman dengan tersangka MS. Tersangka IM mengajak korban bertemu. Namun saat itu korban tidak mau. Namun korban dan tersangka IM terus berkomunikasi melalui handphone.

Pada 15 Desember 2021, korban diajak oleh tersangka IM untuk bertemu. Setelah bertemu dengan tersangka IM, ternyata ada tersangka MS, dan SVN alias ABH. Kemudian mereka pergi naik bus. 

Di tempat kos pelaku IM, korban diperkosa. Kemudian malam harinya, korban dijual kepada tamu via MiChat. Akun MiChat itu dioperasikan oleh tersangka MS. Sebelum melayani tamu, korban didandani oleh tersangka SVN alias ABH.

Setelah itu, SVN mengantar tamu ke dalam kamar. Setelah melayani tamu, korban sempat bilang kepada para tersangka mau pulang. Namun oleh tersangka IM, korban diiming-imingi akan dibelikan handphone. Akhirnya korban menurut. 

Pada 16 Desember 2021, korban dibawa ke rumah pria hidung belang berinisial DDN. Selanjutnya korban dipaksa oleh tersangka IM dan tamu DDN minuman beralkohol sampai mabuk. Setelah itu, korban diperkosa oleh DDN. 

Selanjutnya, pada 17 Desember 2021, korban dibawa oleh ketiga tersangka ke tempat penginapan. Setelah di penginapan, korban disuruh melayani tiga tamu.  Selama lima hari, mulai 18 Desember hingga 22 Desember 2021, korban dibawa oleh ketiga tersangka MS, IM, dan SV disekap di tempat kos pelaku. Di sini, korban disuruh melayani tamu kurang lebih 11 kali.

"Selama korban dijual kepada para pria hidung belang itu, pelaku IM, MS dan Sv berperan mengantar tamu dan mengoperasikan akun MiChat," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/12/2021).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut