Kasus Pengadangan Ambulans di Sukabumi Berakhir Damai, ASN Polres Tetap Disanksi
SUKABUMI, iNews.id - Kasus pengadang ambulans di Kabupaten Sukabumi, berakhir damai. Kedua belah pihak, yakni ASN kepolisian dengan sopir ambulans sudah menyelesaikan persoalan itu dengan jalan musyawarah dan saling memaafkan.
"Dari kejadian kemarin, anggota kita yang menghentikan ambulans. Kita sudah melaksanakan pemanggilan dan kita sudah melakukan pemeriksaan dan untuk tindakan selanjutnya akan dijatuhkan sanksi (kepada ASN tersebut)," ujar Wakapolres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda, Kamis (21/4/2022).
Yang bersangkutan, kata dia, sudah meminta maaf kepada sopir dan penumpang yang ada di dalam ambulans. Sudah dilaksanakan musyawarah antara kedua belah pihak, namun tindakan sanksi disiplin tetap berlanjut.
"Status yang bersangkutan merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Polri di Polres Sukabumi. Untuk kronologi kejadiannya sedang diperiksa dari kedua belah pihak," ujar Bimo.
Namun, lanjut Bimo, sudah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak dan juga sudah saling memaafkan. Dan dari pihak sopir ambulans menegaskan tidak akan ada unjuk rasa dari para sopir ambulans ke Polres Sukabumi.
Dalam berita sebelumnya, aksi solidaritas pengemudi ambulans di Sukabumi, Bogor, Cianjur, Bandung, Purwakarta dan Banjar mendatangi Klinik Ami Medika, Jalan Raya Sukabumi-Palabuhanratu, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/4/2022).
Kedatangan puluhan ambulans di klinik tersebut untuk memberikan dukungan kepada sopir ambulans RSUD Jampangkulon, yang berinisial ID atas pengadangan oleh oknum ASN Polres Sukabumi berinisial SD di wilayah Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Editor: Asep Supiandi