Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada Saksi Baru yang Akan Diperiksa

SUBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali mendatangi TKP pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang, Selasa (31/10/2023). Kedatangan polisi tersebut untuk mematangkan TKP sebelum prarekonstruksi.
Sebelumnya Polda Jawa Barat telah melakukan penggeledahan secara tertutup di tiga rumah saksi.
Kedatangan polisi itu juga membawa tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu. Selain tersangka Danu, saksi Yoris yang merupakan anak dan kakak korban juga dihadirkan di TKP.
Kedatangan tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat ke TKP ini untuk mematangkan pelaksanaan prarekontruksi yang rencananya digelar Kamis (2/11/2023) mendatang. Tampak polisi membereskan kursi dan peralatan lainnya ke posisi awal sebelum dilaksanakannya prarekontruksi.
Menurut Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di tiga rumah saksi yaitu Yoris, Mulyana adiknya Yosef, dan Uci, seorang banpol. Penggeledahan dilakukan secara tertutup.
Selain itu, Ditreskrimum juga memeriksa seorang perwira polisi di Polres Subang. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kejadian awal. Pasalnya perwira polisi tersebut merupakan anggota yang menangani kasus pembunuhan Tuti dan Amel saat pertama kali.
"Perkembangannya kita akan memanggil beberapa saksi baru. Tujuan kita ke sini untuk mencocokan barang-barang di TKP agar pada saat prarekonstruksi sudah tertata rapi," kata Surawan.
Ditreskrimum akan memulai prarekontruksi di warung pecel lele yang disebut Danu sebagai tempat mengatur rencana pembunuhan. Polda jabar juga akan memeriksa saksi baru dalam kasus yang terjadi pada tahun 2021 ini.
Editor: Asep Supiandi