get app
inews
Aa Text
Read Next : Surat untuk Presiden Akan Dikirim Tepat 1 Tahun Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Yosef Surati Presiden Minta Izin Tempati Rumah TKP

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 10:27:00 WIB
Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Yosef Surati Presiden Minta Izin Tempati Rumah TKP
Rumah TKP pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, ditumbuhi semak belukar. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Yosef Hidayat (60), suami dan ayah dari almarhumah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kepastian hukum agar bisa menempati kembali rumah di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Selama satu tahun sejak pembunuhan terjadi, rumah itu terbengkalai karena polisi melarang Yosef menempatinya.

Permintaan tersebut disampaikan Yosef Hidayat melalui surat yang juga ditembuskan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Saat ini sudah menginjak satu tahun lamanya rumah kami yang dahulu ditempati oleh saya dan almarhum anak dan istri saya, sampai saat ini masih di police line. Rumah kami menjadi terbengkalai dan tidak terurus. Bagi saya tidak ada kepastian kapan rumah kami dapat kami tinggali lagi," kata Yosef Hidayat saat membacakan poin ketiga permintaan dalam surat untuk Presiden Jokowi itu, Jumat (12/8/2022).

"Mohon kiranya Bapak Presiden dapat memberikan petunjuk dan arahan agar penegak Hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi kami," ujar Yosef. 

Selain meminta diizinkan kembali menempati rumah, Yosef juga meminta perlindungan hukum agar mendapatkan keadilan bagi kedua korban yaitu istri dan anak kandungnya.

Sejak 18 Agustus 2021 pembunuhan terhadap istri dan anaknya terjadi, tutur Yosef, sampai saat ini belum juga terungkap siapa pembunuhnya. Yosef memohon Presiden Jokowi membantu agar Polri segera mengungkap pelaku pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut. 

"Selama ini kami hanya mendapat jawaban sudah ada "titik terang" akan tetapi hampir setahun keadaannya masih tetap gelap gulita bagi kami," tutur Yosef sambil berurai air mata.

Diketahui, selama satu tahun, rumah TKP pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, tak pernah ditempati. Rumah tersebut terbengkalai, halamannya ditumbuhi semak belukar.

Polisi melarang Yosep Hidayah menempati rumah itu. Sebuah garis polisi membentang di depan jalan masuk rumah tersebut. Pelang nama Yayasan Bina Prestasi Insani tampak masih berdiri kokoh di depan pekarangan. 

Sedangkan halaman rumah ditumbuhi rumput, ilalang, dan semak belukar lainnya. Tumbuhan juga terlihat memenuhi bagian teras dan garasi rumah. Bahkan ketinggian semak belukar hampir menutupi bangunan.

Sedangkan bangunan garasi tampak mulai lapuk. Dinding bagian depan rumah pun terlihat kusam. Kondisi ini terjadi lantaran rumah dilarang untuk dihuni pascaperistiwa pembunuhan sadis terjadi pada Kamis 18 Agustus 2021 silam.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut