Kasus Narkoba, Puluhan Bandar Sabu dan Obat Ilegal di Sukabumi Ditangkap Polisi
Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:11:00 WIB
"Modus operasi yang digunakan para pelaku, masih menggunakan pola biasa, yakni secara transfer. Bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya. Saat ini para tersangka masih dalam penyidikan di Satnarkoba Polres Sukabumi Kota," kata dia.
Para tersangka, akan disangkakan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara sampai seumur hidup. Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 196, 197, UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi