Kasus Mayat Wanita di Subang, Suami Bunuh Istri karena Sering Dimarahi
SUBANG, iNews.id – Kasus penemuan mayat korban pembunuhan di Kebun Karet wilayah Cipeundeuy, Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi hanya membutuhkan waktu 14 jam untuk menangkap pelaku yang merupakan suami korban.
Hasil pengembangan diketahui, identitas mayat wanita yang ditemukan telah membusuk yakni Nita Jong (55), warga Kalideres, Jakarta Barat. Sementara suami yang menghabisi nyawanya yakni Tomy Saputra Ong (58).
Kapolres Subang AKBP M Joni mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada Senin (31/12/2018). Dia mencekik leher korban hingga tewas dalam rumah mereka. Ditengarai karena bingung, pelaku membawa mayat istrinya dalam mobil dan berkeliling ke luar daerah selama tiga hari.
Saat tiba di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat, pelaku membuang jasad istrinya di dalam kawasan Kebun Karet PTPN blok Jalupang VIII Kampung Cikuda, Subang. Mayat itu ditemukan warga hingga akhirnya membongkar kejahatan yang telah dilakukan pelaku.
“Pelaku ini suami korban. Dia mencekiknya hingga tewas kemudian berkendara ke Surabaya. Dari sana terus ke Bandung dan Subang, kemudian membuang mayatnya. Saat kami tangkap, mobil pelaku juga masih terasa bau menyengat,” ujar Joni di Mapolres Subang, Kamis (3/1/2019).
Kapolres mengungkapkan, pelaku ditangkap saat berada di rest area kilometer 62 Tol Cikampek, Karawang. Dia diciduk saat berupaya untuk melarikan diri.
“Motifnya berdasarkan pengakuan pelaku dia kesal karena sering dimarahi korban (istri). Pelaku juga sedang terlilit utang hingga terjadi tindakan itu,” ujarnya.
Diketahui, selama ini korban merupakan tulang punggung keluarga. Kondisi pelaku juga sedang terlilit utang hingga kesal dan membunuh istrinya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik pelaku serta kendaraan roda empat yang digunakan untuk membuang mayat korban. “Pelaku kami jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw