Kasus Mayat Driver Online di Kertasari Bandung Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku di Karanganyar Jateng
Selasa, 18 Juli 2023 - 13:56:00 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HAP disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana.
Sementara itu, tersangka B disangkakan melanggar Pasal 460 dan Pasal 221 yang mengatur tentang menghalangi penyidikan dengan cara merusak atau menghilangkan barang bukti. "Pelaku HAP ancaman paling berat yaitu 20 tahun penjara," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor: Agus Warsudi