get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh, Calon Siswa Bayar Rp1,5 Juta untuk Surat Rekomendasi PPDB Bodong di Bandung

Kasus Mayat Driver Online di Kertasari Bandung Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku di Karanganyar Jateng

Selasa, 18 Juli 2023 - 13:56:00 WIB
Kasus Mayat Driver Online di Kertasari Bandung Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku di Karanganyar Jateng
Tersangka HAP dan B dihadirkan saat ekspos kasus pembunuhan. HAP membunuh driver online EYP dan membuang jasadnya di Kertasari, Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HAP disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana. 

Sementara itu, tersangka B disangkakan melanggar Pasal 460 dan Pasal 221 yang mengatur tentang menghalangi penyidikan dengan cara merusak atau menghilangkan barang bukti. "Pelaku HAP ancaman paling berat yaitu 20 tahun penjara," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut