get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Barang Bansos, Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Respons Aa Umbara

Senin, 25 Oktober 2021 - 19:38:00 WIB
Kasus Korupsi Barang Bansos, Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Respons Aa Umbara
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna memberikan respons setelah dituntut 7 tahun bui oleh KPK. (Foto/Dok)

Rizki menyatakan, fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan ini nantinya akan diuraikan dalam nota pembelaan. Nantinya bisa menjadi rujukan majelis hakim untuk memberikan putusan.

"Itu makanya fakta yang berlawanan kami akan uraikan dalam nota pembelaan. Kami penuh harapan majelis hakim bisa lebih objektif menilai fakta persidangan yang akan dimuat dalam putusan," kata dia.

KPK menilai Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, KPK menuntut Aa Umbara untuk menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2 miliar. 

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK, Budi Nugraha dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021). 

Tuntutan terhadap Aa Umbara dibacakan Jaksa KPK Budi Nugraha dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021). 

"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Budi. 

Budi menjelaskan, Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tindak Pidana Korupsi. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut