Kasus Korupsi Bandung Smart City, KPK Usut Keterlibatan Anggota DPRD
Rabu, 20 Maret 2024 - 18:53:00 WIB
Eks Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Eks Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dari kalangan swasta penyuap antara lain, Sony Setiadi Direktur CIFO divonis 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta. Petinggi PT SMA Benny dan Andreas Guntoro divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Terbaru, Direktur Komersil PT Marktel Budi Santika divonis penjara 1 tahun dan enam bulan serta denda Rp100 juta. Budi Santika divonis pada Rabu (20/3/2024).
Editor: Kastolani Marzuki