Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia Capai 2,2 Juta, Dominan Seksual

BANDUNG, iNews.id - Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat sejak 2012 hingga 2021. Tercatat sepanjang kurun waktu tersebut, 2,2 juta kasus kekerasan terhadap perempuan, yang didominasi seksual, terjadi di Indonesia.
Data Komnas Perempuan sejak 2012 hingga 2021 kekerasan terhadap perempuan mencapai 2,2 juta kasus. Angka tersebut bersumber dari laporan langsung, badan peradilan agama, dan pemerintah.
Komnas Perempuan mengamati bahwa kasus pelaporan kekerasan seksual terus meningkat dengan kasus yang semakin kompleks. Data tersebut seperti fenomena bola salju. Artinya, jumlah kasus besar kemungkinan lebih besar daripada yang tercatat.
"Pada 2021, terdapat 2.204 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Sebanyak 1.149 kasus terjadi di ranah personal, 1.051 kasus di ranah publik, dan 4 kasus di ranah negara. Dibanding 2020, jumlah ini meningkat 72 persen, " kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Ch Salampessy pada stadium general ITB, Rabu (2/11/2022).
Namun, ujar Olivia Ch Salampessy, peningkatan jumlah kasus setiap tahun bukan berarti sebelumnya sedikit. Namun, karena semakin banyak korban yang berani laporan dan akses pelaporan semakin mudah. "Saat ini banyak korban yang berani melaporkan kasus kekerasan," ujar Olivia Ch Salampessy.
Dari total kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, tutur Wakil Ketua Komnas Perempuan, sekitar 25 persen berupa perkosaan. Perkosaan menjadi yang paling tinggi. Kemudian diikuti kasus inses di posisi ketiga. Selanjutnya, kasus persetubuhan, pencabulan, dan lain-lain.
"Di ranah siber ini perlu dapat perhatian. Karena pascapandemi, kehidupan digital meningkat. Dari sisi pelaku, paling tinggi dilakukan oleh pacar. Kemudian suami, ayah, dan saudara. Ayah tiri juga memunculkan inses," tutur Wakil Ketua Komnas Perempuan.
Editor: Agus Warsudi