get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Susulan 43 Kali Guncang Sukabumi-Bogor, BMKG: Bukan Aktivitas Sesar Citarik

Kasus Inses dan Pembunuhan Anak Tiri di Sukabumi, Komnas PA: Ini Kejahatan Luar Biasa

Rabu, 02 Oktober 2019 - 11:58:00 WIB
Kasus Inses dan Pembunuhan Anak Tiri di Sukabumi, Komnas PA: Ini Kejahatan Luar Biasa
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat menemui ketiga tersangka inses dan pembunuhan anak tiri di Sukabumi. (Foto: iNews/Indra Siregar)

SUKABUMI, iNews.id – Kasus pembunuhan dan inses yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, mendapat perhatian khusus Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Rombongan Komnas PA mendatangi ketiga tersangka, yakni SR, seorang ibu dan dua anaknya di Polres Sukabumi Kota untuk menelusuri lebih dalam motif hingga terjadinya kasus tersebut.

"Kasus seperti ini baru pertama kali terjadi di Indonesia sehingga layak disebut kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime," ujar Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, di Sukabumi, Selasa (1/10/2019).

Menurutnya, kasus ini menjadi luar biasa karena tidak hanya sebatas menghilangkan nyawa. Namun korban yang masih berusia lima tahun telah diperkosa kedua kakak tirinya berkali-kali. Tak hanya itu, ada juga kasus lainnya yakni hubungan sedarah antara ibu dengan dua anak kandungnya yang masih remaja.

Ironisnya, ibu dan anak ini melakukan hubungan seksual di depan korban yang kondisinya sedang kritis. Kemudian sang ibu menjadi eksekutor dengan mencekik anak tirinya hingga tewas.

Mereka bertiga kemudian secara bergiliran mengangkat dan membuang mayatnya di Sungai Cimandiri. Bahkan, saat jasad bocah perempuan itu ditemukan, SR seakan tidak bersalah dan berharap agar pembunuh anaknya tersebut ditangkap.

"Kasus ini harus menjadi pelajaran semua pihak, baik keluarga, lingkungan, pemerintah dari tingkat desa hingga pusat maupun Komnas PA. Karena kasus ini baru ada dan pertama kali terjadi sehingga ke depannya seluruh komponen harus membuat regulasi dalam hal perlindungan anak ini," katanya.

Arist menegaskan agar seluruh pihak memberi atensi luar biasa untuk penanganan kasus ini. Harus dipublikasikan sehingga menjadi pembelajaran dan tak ada lagi kasus serupa ke depannya.

“Kasus ini kita jadikan sebagai momentum gerakan perlindungan anak. Kita akan mulai dari sini, dari Sukabumi hingga seluruh Indonesia,” tuturnya.

Sang ibu SR (36 th) dan kedua anak kandungnya RD (14) dan RN (16), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan NP (5). Kasus ini berkembang bukan hanya pembunuhan, tetapi juga mengungkap adanya kejahatan seksual terhadap korban hingga hubungan inses.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut