Kasus Harta Gono Gini, Polda Jabar Segera Klarifikasi Teddy terkait Laporan Rizky Febian
Sebelumnya, ujar Ferry, pihak Teddy Pardiyana sudah berjanji mengembalikan aset warisan milik mendiang Lina Jubaedah kepada anak-anak almarhum. "Tapi enggak ada juga. Jadi kami ambil langkah hukum," ujar Ferry.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak 12 aset milik mendiang Lina Jubaedah masih dikuasai Teddy Pardiana. Ke-12 aset itu antara lain, rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, dan uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp1,5 miliar.
Kemudian, uang penjualan mobil Rp120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.
"Sampai sekarang dokumennya masih dalam penguasaan Pak Teddy," tutur Ferry.
Editor: Agus Warsudi